Kamis, 13 Januari 2011

Mengintip Biaya Menikah di KUA

WARTA WEDDING - Momen untuk melakukan sebuah pernikahan adalah fenomena lumrah bagi setiap pasangan yang siap menikah. Tentunya itu merupakan bagian dari ibadah. Namun hal yang lumrah ini menjadi terasa berat bila mengingat 'biaya nikah' yang semakin meningkat setiap tahunnya, apakah biaya untuk mas kawin, isi kamar, konsumsi, undangan dan hadiah-hadiah lainnya.

Potong anggaran sana sini jadi jurus andalan untuk menekan pengeluaran. Pengeluaran inipun sebenarnya bisa ditiadakan jika ingin dilakukan secara sederhana. Namun kita tidak akan membahas hal di atas, karena ada hal paling mendasar jika seseorang ingin terdaftar pernikahannya secara sah sesuai syariat dan hukum negara.

KUA (Kantor Urusan Agama) merupakan lembaga pencatat pernikahan yang bertugas mendaftarkan dan mengurus kelengkapan administratif. Lembaga ini bernaung di bawah Departemen Agama RI dan melaksanakan tugas berdasarkan peraturan pemerintah, baik peraturan Mentri Agama maupun SK Gubernur.

Realita yang terjadi sekarang ini adalah begitu beragamnya "tarif" menikah, berkisar antara Rp. 300.000,- sampai 500.000,- mengapa bisa terjadi hal demikian padahal lembaga pemerintah seharusnya bekerja sesuai Undang-Undang yang berlaku yang tentunya tidak membebani warganya dalam melangsukan sebuah pernikahan.

Berikut telisik dari Wakil Ketua KUA Pesanggrahan, H. Abdul Djalil untuk sebagai referensi. Dimana ia menjelaskan bahwa biaya pencatatan nikah sebenarnya hanya Rp. 85.000,- saja untuk pernikahan di luar KUA dan Rp. 35.000,- di KUA sesuai dengan PP No. I/2000 dan SK Gubernur No. 169/087.417 yang berlaku untuk seluruh wilayah DKI Jakarta. Tentunya plus infak Rp. 15.000,- untuk BP4, infak ini tidak diatur dalam UU.

Biaya di atas tidak ada alokasi untuk penghulu dan inilah yang membuat beragam versi "tarif". Adapun jika di luar terjadi berbagai versi "tarif" menurut beliau itu merupakan keikhlasan dan kepantasan yang diberikan secara sukarela oleh pengantin. "Jadi tidak ada istilah patok harga oleh penghulu atau KUA dan memang kita (petugas) tidak dibenarkan untuk memasang tarif," katanya.

H. Abdul Djalil menambahkan jika ditinjau dari segi kemanusiaan, para penghulu ini haruslah meninggalkan sanak keluarga dan hari libur yang seharusnya dinikmati tapi mereka (penghulu) tetap bertugas di luar jadwal kantor (Senin-Jumat-red) karena kebanyakan mereka (calon pengantin) menikah pada hari Sabtu-Minggu. Ada pula pengantin yang meminta kesediaan penghulu untuk turut memberikan khutbah nikah atau membacakan doa bahkan kedua-duanya yang di luar tugasnya menikahkan dan mencatatkan pernikahan tersebut.

Kalaupun penghulu mendapat penghargaan atas jasanya itupun dibagi-bagi untuk orang yang mencatatkan buku nikah dan administrasi lainnya, tapi ini tergantung dari sang penghulu (internal) dalam rangka kebersamaan dan kesejahteraan sesama pegawai.

Rincian biaya administrasi secara terperinci dijelaskan Thoyib selaku Bendahara KUA Pesanggrahan, sebagai berikut : Menikah di KUA sebesar Rp. 35.000,- : Rp. 6000,- kas negara, Rp. 6000,- Departemen Agama (pusat/negara), Rp. 4800,- Kanwil DepAg (Kotamadya), Rp. 3600,- DepAg, Rp. 9600,- KUA, Rp. 5000,- P3N (Pegawai Pembantu Pencatat Nikah)
Menikah diluar KUA sebesar Rp. 85.000,- (Rp. 35.000,-/sda + Rp. 50.000,-) sebagai berikut : Rp. 10.000,- pelaksana, Rp. 15.000,- Kanwil, Rp. 15.000,- KanDepAg, Rp. 10.000,- transport penghulu.

Sementara itu untuk pasangan yang tidak mampu KUA/Negara memberikan keringanan bahkan free of charge alias gratis dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT, RW dan Kelurahan.

Proses administratif dari mulai mendaftar hingga pelaksanaan pernikahan minimal 10 hari sesuai PMA (Peraturan Mentri Agama), jika lebih dari 10 hari terkena Dispensasi Camat. Masa 10 hari ini dilakukan aktivitas persiapan proses pelaksanaan nikah, pemeriksaan berkas kelengkapan nikah seperti N1 (surat kehendak nikah), N2 (surat Kehendak nikah calon), N3 (surat persetujuan KUA), N4 (surat persetujuan Orangtua), surat keterangan RT, RW, Kelurahan, fotocopy Kartu Keluarga, fotocopy KTP, Foto 2x3 dilengkapi berkas BP4 dan lembar-lembar pemeriksaan.

Nah, ternyata biaya pencatatan nikah itu relatif murah loh hanya Rp. 50.000,- jika di KUA dan Rp. 100.000,- di luar KUA (salam tempel penghulunya yang bikin gigit jari) So, siapa menyusul untuk segera melangsungkan penikahan ?

Berikut petikan wawancara dengan beberapa yang pernah mencatatkan dirinya di KUA

Kiki Zakiah dari Bintaro :

Biaya yang diberikan Rp. 100.000,- untuk KUA dan Rp. 400.000,- untuk penghulu. Itu dilakukan karena menghargai jasa penghulu berdasarkan kepantasan dan kitalah (kiki-asep) yang memanggil penghulu tersebut ke kediaman mempelai. Jadi saya rasa itu adalah harga yang wajar.

Sigit Hardiantoro dari Bintaro :

Ketika mendaftar memang sudah dipatok Rp. 400.000,- ( Rp.100.000,- KUA dan Rp. 300.000,- penghulu). Saya rasa lebih enak jika aparat pemerintah melakukan tugasnya sesuai prosedural dan tidak memberatkan biaya walimah. (sigit mendaftar di wilayah srengseng). (jek/tnkh)

2 komentar:

  1. iya murah kak aslinya,, tapi banyak yg nakal biar dapet keuntungan individual..
    sebenernya gapapa kalo terbuka gitu..
    yahh namanya juga orang awam,, pasti ngikut aja.. :)

    BalasHapus

Related Posts with Thumbnails